Sunday, January 11, 2009

yesss

Saturday, December 6, 2008

Resmi Tersangka, Marcella diancam 8 th penjara




Jakarta - Marcella Zalianty resmi menjadi tersangka penganiayaaan terhadap Agung. Marcella dijerat pasal 333, 335 dan 328 tentang perbuataan tidak menyenangkan dan ancaman. Atas hasil penyidikan ini, Marcella bersiap masuk bui 8 tahun lamanya.


"Setelah diperiksa mulai Kamis, 4 Desember 2008, pukul 20.00 WIB, Marcella Zalianty Resmi menjadi tersangka," jelas Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Drs. Ike Edwin, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (5/12) siang.


Marcella, terang Ike Edwin, sudah dijerat pasal 335, 333 dan 328 tentang perbuatan tidak menyenangkan, menempatkan orang di suatu tempat dan bahkan mengancam nyawa orang. Atas jeratan itu, Marcella terancam masuk bui, 8 tahun lamanya.


"Sampai sekarang, Marcella masih terus dimintai keterangan. Tidak lagi sebagai saksi, tetapi sudah resmi menjadi tersangka," tutup Kombes Polisi Drs Ike Edwin.

blogger belajar cari duit, cosaaranda © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOP